Penyelenggara Job Fair di Jakarta Barat menuai kritik setelah sejumlah pengunjung menilai acara tersebut tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Sejumlah komunitas dan pengamat ketenagakerjaan menyoroti kurangnya fasilitas serta minimnya lowongan kerja yang terbuka bagi kelompok difabel.

Dalam pantauan langsung, panitia tidak menyediakan akses kursi roda yang memadai, tidak menghadirkan juru bahasa isyarat, dan hanya sedikit perusahaan yang mencantumkan lowongan inklusif. Padahal, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan perusahaan membuka minimal 1% kuota kerja untuk disabilitas di sektor swasta.

Lembaga Advokasi Disabilitas Jakarta (LADJ) mengkritik langsung penyelenggara karena mengabaikan prinsip inklusi. “Kami melihat panitia gagal melibatkan kelompok disabilitas, baik dari sisi akses fisik maupun peluang kerja,” kata Koordinator LADJ, Arif Hidayat.

Beberapa peserta penyandang disabilitas juga mengaku kecewa. Mereka datang dengan harapan bisa melamar pekerjaan, tetapi justru menghadapi hambatan sejak masuk lokasi. “Saya harus dibantu teman karena tidak ada jalur kursi roda. Bahkan beberapa booth tidak bisa saya jangkau,” ujar Sinta, pelamar tunadaksa.

Pemerintah Kota Jakarta Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut. Namun, warganet mulai medusa88 alternatif  menyuarakan tagar #JobFairInklusif di media sosial sebagai bentuk dukungan terhadap kesetaraan hak kerja.

Aktivis meminta pemerintah dan penyelenggara job fair ke depan lebih memperhatikan standar aksesibilitas dan keterlibatan kelompok disabilitas. Mereka mendorong semua pihak untuk membuka ruang kerja yang adil dan setara, bukan sekadar simbolis

By admin